Kakek Cabul Pemerkosa 5 Anak & 2 Cucu di Ambon Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

oleh -625 views

Porostimur.com, Ambon – Robby Hitipeuw alias (BO), ayah sekaligus kakek di Ambon yang tega merudapaksa lima anak kandung dan dua cucunya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

“Menyatakan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Robby Hitipeuw alias Oby dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga  7 Zodiak Paling Beruntung yang Hidupnya Selalu Tampak Mudah dan Lancar

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy pada persidangan sebelumnya.

Majelis Hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah yang seharusnya mengayomi anak.

Bahkan perbuatan bejat terdakwa berkelanjutan belasan tahun, tak hanya di anak kandung tapi juga di dua cucunya yang masih kecil.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

No More Posts Available.

No more pages to load.