Kasi Intelijen Kejari Aru, J. Faizal Adhyaksa, S.H., M.H., mengakui proses penanganan terhadap Annisa berjalan cukup lama.
“Tidak ada kendala sama sekali, kami akui prosesnya agak lama karena ada langkah-langkah yang kita ambil. Tidak ada alasan khusus, hanya memang penahanan baru dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Mengingat dalam kasus ini, posisi kedua pelaku saling terkoneksi,” ujar Faizal.
Kritik Praktisi Hukum
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Marnex Salmon menilai penahanan yang baru dilakukan setelah setahun patut dipertanyakan.
“Keputusan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, namun harus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Seharusnya sejak awal Jaksa melakukan tindakan hukum tersebut untuk kepentingan prapenuntutan dan penuntutan, sebab ada hak-hak tersangka juga untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Salmon menambahkan, “Jika yang bersangkutan dibiarkan tanpa ada alasan subjektif maupun objektif sejak tahun kemarin, maka patut dipertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum. Karena dalam kasus TPPO, selain hak tersangka, ada juga hak-hak korban yang harus dilindungi.”
Maraknya praktik TPPO di Kabupaten Kepulauan Aru disebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi instansi terkait.










