Porostimur.com, Jakarta – Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat atau Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
“Saya kira ini babak yang di 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2022.
Lucius mengatakan penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah mesti segera dikoreksi.
“Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil,” kata dia.
Lucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi yang bisa muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.
“Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri,” kata dia.
Lucius mengatakan penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, katanya juga melanggar aturan.





