Permenperin tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi KPI yang ada di masing-masing rencana tata ruang agar sesuai dengan kebutuhan industri, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, serta menciptakan keharmonisan dengan peruntukan kegiatan lainnya.
“Berdasarkan hasil identifikasi Kemenperin, dari 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, baru 65 persen diantaranya yang lokasi KPI-nya sudah tercantum di batang tubuh dan peta pola ruang dalam peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan. Selebihnya lokasi KPI yang ditetapkan masih belum detail atau belum ada sama sekali” ucap Direktur Jenderal Ketahan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (30/12).
Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI perlu memenuhi beberapa kriteria antara lain berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta tidak mengubah lahan produktif.
Selain itu beberapa aspek kondisi lahan yang perlu diperhatikan seperti tidak berada di lokasi rawan bencana, memiliki tingkat kemiringan yang landai, bukan merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada pada kawasan lindung.




