Kejagung Amankan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Kepulauan Aru

oleh -276 views
ejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim tangkap buron (Tabur) mengamankan pria berinsial HA (35) di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11/2022). (Foto: Ist)

Porostimur.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim tangkap buron (Tabur) mengamankan pria berinsial HA (35) di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11/2022) malam sekitar pukul 23.59 WIB.

HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

“Yang bersangkutan adalah saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/11/2022) di Jakarta.

Sebelumnya, pria beralamat di Jalan Lukas Maitering RT. 002/RW. 002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dikarenakan hingga empat kali dipanggil secara patut tidak juga mau datang, ia kemudian dilakukan upaya penjemputan paksa untuk diperiksa. 

Baca Juga  Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Maluku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga dijemput paksa,” jelas Sumedana.

Kapuspenkum menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

No More Posts Available.

No more pages to load.