Sorotan Hukum terhadap Haji Robert
PTNHM adalah pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, hasil kerja sama PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%).
Pemilik mayoritas, Haji Robert, dikenal sebagai pengusaha besar dari Indonesia Timur yang masuk dalam kelompok “9 Haji”, penyeimbang dominasi ekonomi “9 Naga”.
Namun, reputasinya kini terancam dua kasus besar: dugaan korupsi solar murah dan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Dalam kasus suap IUP, Haji Robert disebut memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Muhammad Thariq Kasuba, anak almarhum Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, yang terungkap di persidangan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kemungkinan penetapan tersangka baru jika bukti permulaan cukup.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegasnya.
Pakar Hukum Desak Sinergi Penegakan Hukum
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana, menilai Kejaksaan Agung tidak bisa bergerak sendiri.
Menurutnya, sinergi dengan KPK menjadi kunci agar penyidikan efektif dan objektif, termasuk dalam menetapkan tersangka korporasi dan menelusuri aliran dana hingga ke pejabat atau lembaga negara.
“Apakah dana itu masuk ke partai politik, kabinet, atau DPR RI? Semua harus terbuka kepada publik. Kalau penyidikan tertutup, publik akan menduga ada permainan di balik layar,” tegas Titib, dikutip Rabu (10/12/2025).










