Porostimur.com, Jakarta – Kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar yang telah menyeret 13 perusahaan besar kini semakin panas. Nama Haji Robert Nitiyudo Wachjo, pengusaha tambang emas pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), muncul dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari praktik ini.
Kejanggalan Praktik Solar Murah
Dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), terungkap bahwa PTNHM menerima keuntungan senilai Rp14 miliar dari kontrak jual beli solar di bawah harga pokok.
Penjualan yang dilakukan antara 2021–2023 saat Riva Siahaan menjabat Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga ini merugikan negara, karena solar dijual lebih murah daripada harga dasar bahkan solar bersubsidi.
Jaksa Penuntut Umum menekankan, kebijakan ini dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun mengabaikan pedoman tata niaga dan profitabilitas perusahaan.
Total keuntungan tidak sah yang diterima 13 perusahaan mencapai Rp2,54 triliun, termasuk PT Pamapersada Nusantara, PT Berau Coal, dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama.
“Penjualan solar nonsubsidi memperkaya korporasi, salah satunya PT Nusa Halmahera Minerals,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.











