“Indikasi pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022, ketika kejadiannya sudah lewat 3 hari,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali mengingatkan, ucapnya, pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.
Pengawasan Propam tak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
Karena itu, diperlukan perubahan KUHAP untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan dan perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku kepolisian.
(red/detikcom/tribunnews)




