“ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan,” kata Iftitah Sari.
Ia juga mengatakan penyidik perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.
“Sebagaimana diungkap pihak kepolisian, semua kamera CCTV di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak waktu kejadian. Informasi lain, ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Iftitah Sari.
“Karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut tentang klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini,” katanya.
Dijelaskan Iftitah, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, ucapnya, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen. Komnas HAM juga harus dilibatkan.
Menurutnya, ini penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus ini karena melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi lokasi kejadian.




