Porostimur.com, Labuha — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Total nilai belanja hibah yang direalisasikan mencapai Rp5,25 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menilai penyaluran hibah kepada badan, organisasi sosial, hingga partai politik tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan. Sejumlah dokumen pokok yang seharusnya menjadi dasar hukum penyaluran hibah dinyatakan tidak lengkap.
Tanpa SK, NPHD, dan Proposal
BPK mencatat, sebanyak 87 penerima hibah dengan nilai Rp4,1 miliar tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Padahal, SK tersebut merupakan dokumen utama yang menjadi dasar legalitas penyaluran dana hibah.
Selain itu, hibah senilai Rp525 juta kepada 17 penerima disalurkan tanpa dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara 15 penerima hibah lainnya dengan total nilai Rp275 juta tidak memiliki proposal pengajuan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rp3,1 Miliar Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Temuan paling mencolok adalah belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari 68 penerima hibah, dengan total nilai mencapai Rp3,11 miliar.









