Kejari Didesak Usut Hibah Kesbangpol Halsel Rp3,1 Miliar Tanpa LPJ

oleh -213 views
LPP-Tipikor Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Porostimur.com, Labuha — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Total nilai belanja hibah yang direalisasikan mencapai Rp5,25 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menilai penyaluran hibah kepada badan, organisasi sosial, hingga partai politik tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan. Sejumlah dokumen pokok yang seharusnya menjadi dasar hukum penyaluran hibah dinyatakan tidak lengkap.

Tanpa SK, NPHD, dan Proposal

BPK mencatat, sebanyak 87 penerima hibah dengan nilai Rp4,1 miliar tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Padahal, SK tersebut merupakan dokumen utama yang menjadi dasar legalitas penyaluran dana hibah.

Baca Juga  Rata-rata Lama Sekolah di Kota Tual Capai 10,68 Tahun, Tertinggi Kedua di Maluku

Selain itu, hibah senilai Rp525 juta kepada 17 penerima disalurkan tanpa dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara 15 penerima hibah lainnya dengan total nilai Rp275 juta tidak memiliki proposal pengajuan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rp3,1 Miliar Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

Temuan paling mencolok adalah belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari 68 penerima hibah, dengan total nilai mencapai Rp3,11 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.