Dugaan Korupsi Disdikbud Kepulauan Aru Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

oleh -4 Dilihat

Tersangka JA disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp733 juta serta barang bukti berupa dua unit speed boat, satu unit kapal motor, tiga unit mesin kapal motor, dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya. (Nur Fauziah)

Baca Juga  Pertamina Hadirkan Rumah Sakit Kapal di Kei Besar, Target Layani 4.000 Pasien

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.