Porostimur.com, Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) resmi melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Baburino Tahun Anggaran 2019–2023, dengan terdakwa RS selaku Kepala Desa Baburino.
Kerugian Negara Capai Rp807 Juta
Kepala Kejari Haltim Satria Irawan, menjelaskan bahwa terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DD dan ADD.
“Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Baburino TA 2019–2023, realisasi anggaran tercatat 100%, namun tidak disertai bukti kegiatan fisik dan belanja modal yang sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Satria Irawan.
“Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp807.894.795,00, sebagaimana tertuang dalam hasil audit Inspektorat Haltim Nomor: 68/703/LHP-PKKNIX/2025 tanggal 23 September 2025,” sambungnya.
Pasal Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Satria menjelaskan, perbuatan terdakwa RS diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.









