Kejari Saumlaki Tahan Dua Pelaku Kasus Korupsi SIM-D

oleh -289 views

Porostimur.com, Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menahan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Salvinus Solarbesain (SS) dan Nik Atdjas (NA) pihak ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) pada sejumlah desa yang berada Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2021.

“Hari ini, penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang berasal dari jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus dalam perkara ini. Selain itu penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan semua berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2021” ujar Kajari Saumlaki Sumarsono kepada Porostimur.com, Selasa (8/11/2022) di Saumlaki.

Baca Juga  Gempa M 4,5 Guncang Barat Jailolo, BMKG: Dangkal dan Tanpa Potensi Tsunami

Sumarsono bilang, SS dan NA ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-397/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka SS dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka NA.

No More Posts Available.

No more pages to load.