Porostimur.com, Tual – Penolakan terhadap pemindahan lokasi sidang kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), terus bergulir. Keluarga korban kini menyoroti sikap Kapolda Maluku yang dinilai tidak konsisten.
Paman korban, Rizal Tawakal, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63/2026.
“Saya ingat betul, setelah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Brimob Masias Siahaya, ada pernyataan resmi dari institusi Polri, dalam hal ini Kapolda Maluku dan Kapolres Tual, bahwa tersangka akan segera dikembalikan ke Tual untuk menjalani proses hukum pidana umum,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Soroti Inkonsistensi dan Janji Aparat
Menurut Rizal, keluarga korban selama ini memegang komitmen yang disampaikan aparat penegak hukum. Namun, keputusan pemindahan sidang dinilai bertolak belakang dengan janji tersebut.
“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada institusi. Tapi dengan kondisi seperti ini, kami menilai ada ketidakkonsistenan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolda Maluku untuk tetap berpegang pada komitmen awal, sekaligus menegaskan bahwa pihak keluarga siap membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tual.









