Sidang Brimob Maut Dipindah ke Ambon, Keluarga Korban Nilai Kapolda Maluku Tak Konsisten

oleh -347 views
Bripda Masias Siahaya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sidang kode etik yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Maluku, Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 03.46 dini hari WIT.

Porostimur.com, Tual – Penolakan terhadap pemindahan lokasi sidang kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), terus bergulir. Keluarga korban kini menyoroti sikap Kapolda Maluku yang dinilai tidak konsisten.

Paman korban, Rizal Tawakal, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63/2026.

“Saya ingat betul, setelah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Brimob Masias Siahaya, ada pernyataan resmi dari institusi Polri, dalam hal ini Kapolda Maluku dan Kapolres Tual, bahwa tersangka akan segera dikembalikan ke Tual untuk menjalani proses hukum pidana umum,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga  Pesta Ultah Seskab Teddy Disorot, Dinilai Tak Peka di Tengah Tekanan Ekonomi

Soroti Inkonsistensi dan Janji Aparat

Menurut Rizal, keluarga korban selama ini memegang komitmen yang disampaikan aparat penegak hukum. Namun, keputusan pemindahan sidang dinilai bertolak belakang dengan janji tersebut.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada institusi. Tapi dengan kondisi seperti ini, kami menilai ada ketidakkonsistenan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolda Maluku untuk tetap berpegang pada komitmen awal, sekaligus menegaskan bahwa pihak keluarga siap membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tual.

No More Posts Available.

No more pages to load.