Porostimur.com, Bula – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), menahan tujuh tersangka kasus penebangan kayu ilegal berinisial AB, S, BT, MAT, AO, MR dan AT.
Penahanan dilakukan setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II dari penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua, Senin (24/2/2025).
“Setelah diserahkan oleh penyidik PNS BPPHLHK, ketujuh tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan 15 Maret 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa, Selasa (25/2/2025).
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Ahmad Latupono, Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana.
Vector menyebutkan, selama masa penahanan, Penuntut Umum Kejari SBT akan mempersiapkan administrasi, guna melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi, untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa,” katanya.
Ketujuh tersangka ditangkap, saat melakukan aktivitas ilegal penebangan dan pengolahan kayu, di kawasan suaka alam Sungai Nif di Kabupaten SBT pada 21 September 2024 lalu.









