Kejari Ternate Tahap II Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -22 views
Link Banner

Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Tahap II kasus pencabulan anak di bawa umur dengan pelaku remaja RH (15), Kamis, (12/5/2022).

Taufan Dwi Prakoso S.H Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate selaku pendamping pelaku pencabulan, saat diwawancarai jurnalis media ini, Kamis (12/5/2022) mengatakan, untuk sementara pelaku masih diperiksa hari ini di Kejaksaan Negeri Ternate.

“Dan nanti akan dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Di situ baru kita ketahui hukuman apa yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa. Untuk waktu persidangan kasus pencabulan, kami juga belum tahu kapan jadwalnya,” ujar Taufan.

Untuk diketahui kronologi kejadian tindakan pidana pencabulan terjadi pada tanggal 10 Oktober 2021 di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Pelaku RH bersama dua temannya sedang bermain kemudian, tak lama dua temannya menyampaikan untuk pergi ke luar, sehingga pelaku RH, sendirian di kamar.

Kemudian pada pukul 21:30 WIT, tiba-tiba korban WM datang ke rumah korban, dan sebelumnya korban sudah saling mengenal dan sering bermain bersama pelaku RH.

Pelaku awalnya meminta WM untuk tidak masuk ke kamar, tetapi korban WM, tetap masuk ke kamar dan berbaring di atas tempat tidur.

Pelaku RH lalu tergoda ingin menyetubuhi korban WM, dan setelah itu pelaku RH membuka celana, dan berusaha untuk mencoba membuka pakaian korban, namun korban memberontak sehingga pelaku tidak dapat melepas pakaian korban.

“Saat itu korban mencoba membuka pakaian korban, tiba-tiba terdengar lankah kaki dari luar kamar, sehingga pelaku langsung bergegas memakai celananya dan langsung keluar rumah.

Saat pelaku keluar ia langsung bertemu dengan temannya yang mengatakan bahwa perbuatannya telah direkam dan video WM, bersama RH sudah tersebar sehingga pihak keluarga korban membut laporan ke Polsek Ternate Utara. (Amir)