Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Tahap II kasus pencabulan anak di bawa umur dengan pelaku remaja RH (15), Kamis, (12/5/2022).
Taufan Dwi Prakoso S.H Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate selaku pendamping pelaku pencabulan, saat diwawancarai jurnalis media ini, Kamis (12/5/2022) mengatakan, untuk sementara pelaku masih diperiksa hari ini di Kejaksaan Negeri Ternate.
“Dan nanti akan dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Di situ baru kita ketahui hukuman apa yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa. Untuk waktu persidangan kasus pencabulan, kami juga belum tahu kapan jadwalnya,” ujar Taufan.
Untuk diketahui kronologi kejadian tindakan pidana pencabulan terjadi pada tanggal 10 Oktober 2021 di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Pelaku RH bersama dua temannya sedang bermain kemudian, tak lama dua temannya menyampaikan untuk pergi ke luar, sehingga pelaku RH, sendirian di kamar.
Kemudian pada pukul 21:30 WIT, tiba-tiba korban WM datang ke rumah korban, dan sebelumnya korban sudah saling mengenal dan sering bermain bersama pelaku RH.
Pelaku awalnya meminta WM untuk tidak masuk ke kamar, tetapi korban WM, tetap masuk ke kamar dan berbaring di atas tempat tidur.




