Porostimur.com, Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengutuk pembunuhan jurnalis Al Jazeerah, Shireen Abu Akleh yang terjadi di Tepi Barat Palestina, Rabu (11/5) kemarin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pantaucom, Kamis, 12 Mei 2022, Ketua Komisi I DPR RI mengutuk keras pembunuhan wartawan yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina tersebut. Menurutnya, ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apa pun, terutama karena Shireen jelas bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers.
“Dalam ketentuan hukum humaniter internasional, jurnalis/wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai,” jelasnya.
Sebagai mantan jurnalis, Meutya berpendapat penembakan terhadap wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan zionis Israel ini termasuk dalam pelanggaran berat dan masuk dalam kategori kejahatan perang, menurut Konvensi Jenewa 1949.
“Konvensi Jenewa menjelaskan tentang Hukum humaniter internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan,” sebutnya.
Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977.









