Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait penggunaan dana bantuan pascabencana.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) terhadap BR, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah periode 24 September 2018 hingga 13 November 2020, serta ERT, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Maluku Tengah.
Pemeriksaan Berlangsung Hingga Malam
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan kedua saksi dimulai sejak pukul 10.00 WIT dan berlangsung hingga malam hari.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dimulai pukul 10.00 WIT. Hingga pukul 21.45 WIT pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya guna mendalami fakta-fakta yang dibutuhkan dalam penanganan perkara,” kata Ardy di Ambon, Rabu (1/7/2026).
Komitmen Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana
Ardy menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pengumpulan bahan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang dialokasikan untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi Maluku tahun 2019.
Ia memastikan Kejati Maluku akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejati Maluku berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bantuan pascabencana,” tegasnya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. Kejati Maluku belum mengungkapkan nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
(red/mt)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










