Porostimur.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan kenaikan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, senilai Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan hukum saat membacakan putusan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Selasa (30/6/2026).
Majelis menilai permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai Rp4,87 triliun dijadikan sebagai uang pengganti tidak dapat dikabulkan dalam perkara korupsi yang sedang disidangkan karena mekanisme hukum yang digunakan dinilai tidak tepat.
Hakim: Jalur Hukum yang Dipilih Tidak Tepat
Hakim anggota Eryusman menjelaskan, penolakan terhadap permohonan tersebut bukan berarti majelis mengabaikan dugaan adanya kenaikan harta yang tidak seimbang.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ujar Eryusman.









