Kejati Maluku Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Gempa Maluku Tengah

oleh -9 views
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan kedua saksi dimulai sejak pukul 10.00 WIT dan berlangsung hingga malam hari.

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait penggunaan dana bantuan pascabencana.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) terhadap BR, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah periode 24 September 2018 hingga 13 November 2020, serta ERT, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Maluku Tengah.

Pemeriksaan Berlangsung Hingga Malam

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan kedua saksi dimulai sejak pukul 10.00 WIT dan berlangsung hingga malam hari.

Baca Juga  Ambon Raih Nilai 3,6 Smart City 2025, Wali Kota: Bukti Transformasi Digital Berjalan di Jalur yang Benar

Menurutnya, penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dimulai pukul 10.00 WIT. Hingga pukul 21.45 WIT pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya guna mendalami fakta-fakta yang dibutuhkan dalam penanganan perkara,” kata Ardy di Ambon, Rabu (1/7/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.