Kejati Maluku Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Perumahan untuk Warga di Daerah Rawan Konflik

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk warga yang berada di daerah rawan konflik di Maluku.

Dua orang tersangka itu yakni AP, selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) yang juga ASN pada kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), dulunya bernama Satuan Kerja Non-Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, dan DS selaku kontraktor proyek.

Penahanan para tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam lamanya oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku pada Senin (26/8/2024).

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaian konferensi pers yang didampingi Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembangunan rumah khusus pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 (dua) Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing – masing Desa tersebut dibangun 2 (dua) Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 (enam) Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45), tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa – Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Ditambahkan pula, akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku dan Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

Baca Juga  Saadiah Uluputty: Maluku Kehilangan Potensi Ekonomi Miliaran Rupiah Akibat Lemahnya Hilirisasi Perikanan

Kepada para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)

Baca Juga  PKN Maluku Tenggara Soroti Akurasi Data Pemilih dan APK KPU yang Tak Bisa Digunakan

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.