Porostimur.com, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kini tengah menelusuri pagu anggaran pembayaran jasa pemeriksaan medis (medical check up) bakal calon kepala daerah saat Pilkada tahun 2016-2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penelusuran pagu anggaran sebesar Rp.2 miliar itu dilakukan doleh penyidik lantaran terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran.
“Total anggarannya memang seperti itu, tetapi untuk nilai kerugian negaranya belum diketahui karena penyidik masih fokus untuk pemanggilan sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi,” kata Wahyudi di Ambon, Jumat (8/7/2022).
Para saksi yang sementara dimintai keterangan adalah dokter dan pendamping dokter, maupun mantan Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan mantan Direktur RSUD dr. Haulussy.
Menurut dia, mereka yang dipanggil penyidik ini juga diminta membawa serta sejumlah bukti seperti kwitansi penerimaan honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah dari beberapa kabupaten/kota di Maluku.
“Penyidik kemarin memanggil lagi satu orang dokter dan lima tenaga pendamping dokter RSUD Haulussy Ambon dan materi pemeriksaannya terkait tugas pokok mereka,” ucap Wahyudi.









