Kejati Malut Tahan Mantan Direkrut PT. Alga Kastela Ternate

oleh -291 views

Porostimur.com, Ternate – Mantan Direkrut PT. Alga Kastela berinisial SS, ditahan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Jumat (3/11/2023).

Sarman ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bahari Berkesan, Kota Ternate selaku Holding Company.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahahan terhadap mantan Direktur PT Alga Kastela itu.

“Tersangka kita tahan di Rutan Kelas II B Ternate. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” kata Richard.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran sebesar Rp5 miliar kepada Perusda Bahari Berkesan dalam bentuk penyertaan modal.

Baca Juga  Serap Aspirasi Pelaku Usaha, Pemerintah Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Mineral

Kemudian anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perumda, yakni PT. BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp2 miliar, PT. Alga Kastela Rp1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp1,8 miliar. Anggaran tersebut diduga disalahgunakan.

Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan jaksa juga dikabarkan sudah mengantongi calon tersangka. Namun terkait kapan dilakukan penetapan tersangka, sampai saat ini lembaga Adhyaksa itu belum mengumumkannya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.