Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejati Maluku Utara Sufari, Senin (26/5/2026), setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari.
Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar
Kasus proyek ISDA yang bersumber dari APBD Tahun 2023 ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah tim Pidana Khusus Kejati Malut menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.
Tiga Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan
Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik telah lebih dulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.










