Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2020, mengantarkan sejumlah dana untuk rehabilitasi gedung Islamic Center di kawasan Pantai Waihaong, Kota Ambon.
Penelusuran media ini di laman lpse.malukuprov.go.id menemukan proyek dengan nomenklatur atau nama tender Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center Waihaong Ambon.
Proyek dengan Kode Tender 14027288 dengan nilai pagu Rp.3.010.000.00 itu melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dengan waktu 60 hari kalender kerja.
Proyek dengan nomor kontrak: 34/SPK/FSK/CK/X/2020 yang konon berasal dari dana Pinjaman Ekonomi Nasional (PEN) itu, dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor PT. Erloom Anugerah Jaya yang beralamat di Jalan SKIP, RT: 001/06 Kota Ambon.
Informasi tersebut juga sempat terpampang pada papan nama proyek selama masa pekerjaan yang kini sudah dibongkar, begitu juga pagar senk yang sempat menutupi kawasan itu.

Sayangnya belakangan beredar isu tak sedap di masyarakat terkait proyek dimaksud. Kasak-kusuk dan gosip beredar luas di kalangan aktivis dan politisi.
Warung kopi dan tempat kongkow ramai dengan pergunjingan soal munculnya cafe di gedung Islamic Center yang konon dikelola oleh PKK Maluku. Dana pembangunannya pun dituding berasal dari proyek Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center Waihaong Ambon.




