Faktanya, SBY justru terpilih kembali dalam pemilu berikutnya untuk masa jabatan kedua. Tak ada tokoh yang dipidanakan dari gerakan massa itu. Tak ada pula upaya demonstratif dari para pendukung SBY untuk mengkriminalkan gerakan tersebut melalui aparat penegak hukum.
Indonesia, seperti negara demokrasi konstitusional lainnya, menempatkan pemberhentian presiden ke dalam prosedur kelembagaan yang ketat dan berlapis. Hal itu digariskan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Konstitusi tidak menyerahkan pengakhiran mandat presiden kepada dinamika jalanan, melainkan kepada mekanisme hukum dan politik yang telah ditentukan secara eksplisit. Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya oleh gelombang penolakan publik, betapapun luas dukungan sosial di belakangnya.
Inilah watak dasar negara demokrasi konstitusional: pergantian kekuasaan tidak dibiarkan semata-mata tunduk pada korelasi kekuatan politik, melainkan diikat oleh prosedur yang lebih tinggi daripada kehendak politik sesaat.
Tetapi itu tidak berarti bahwa kehendak politik untuk menjatuhkan presiden di tengah jalan serta-merta menjadi inkonstitusional.
Kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, dan melakukan mobilisasi politik adalah hak warga negara dalam demokrasi konstitusional. Semuanya bermukim dalam ruang kebebasan sipil yang sah.










