Porostimur.com, Jailolo – Dugaan perselingkuhan oknum ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Barat (Halbar) kembali menjadi sorotan. Istri sah dari pegawai tersebut, M mengaku laporan yang diajukan sejak Agustus 2025 tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak Kemenag Halbar.
Aduan Tak Ditindaklanjuti, Rumah Tangga Rusak
Melalui pesan WhatsApp kepada media, M menuturkan bahwa dugaan perselingkuhan antara suaminya, D, dengan seorang pegawai KUA bernama N berdampak serius pada rumah tangganya.
“Kepala Kemenag Halbar sampai saat ini belum menindaklanjuti laporan saya. Seakan melindungi oknum pegawai N yang berselingkuh dengan suami saya D. Ini jelas merusak rumah tangga kami,” ujar M, Jumat (7/11/2025).
Perselingkuhan ini bahkan sempat dibawa ke Pengadilan Agama (PA) Ternate terkait permohonan izin poligami oleh N dan D. Namun permohonan tersebut ditolak. M menegaskan, meski ada bukti penolakan di pengadilan, pimpinan Kemenag Halbar tetap tidak menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Pelaporan Sesuai Aturan, Tindak Tegas ASN yang Melanggar
M menekankan, aturan disiplin ASN jelas melarang perselingkuhan atau “hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah”.
Pelanggaran ini dikategorikan sebagai disiplin berat dan pelanggaran kode etik yang pengawasannya berada di bawah atasan pegawai, termasuk Kepala Kemenag.









