Porostimur.com, Jailolo – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang kedapatan menikah dengan suami orang, terutama jika dilakukan secara diam-diam atau siri.
Laporan Istri Sah Picu Teguran
Kepala Kemenag Halbar Amir Tomagola, menyampaikan hal itu setelah pihaknya menerima laporan dari seorang istri sah berinisial M, yang menuduh suaminya, D, menjalin hubungan dengan seorang pegawai KUA berinisial N.
“Ada kewenangan untuk mengenakan sanksi disiplin dan tindakan kepegawaian kepada PNS yang menikah dengan suami orang, terutama jika pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam. Itu jelas melanggar aturan dan etika profesi,” tegas Amir di Jailolo, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, pihak Kemenag sudah melakukan pemanggilan dan memberikan teguran kepada oknum yang bersangkutan. Namun, ia menekankan perlunya bukti kuat sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
“Kalau ada laporan bahwa mereka sudah menikah, maka yang kami butuhkan bukti kuat berupa saksi, foto, atau video, bukan hanya laporan lisan,” jelasnya.
Istri Sah Menolak Poligami
Sementara itu, istri dari D mengaku tidak rela jika suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain, apalagi sampai menikah. Ia bahkan pernah mendatangi rumah N untuk meminta hubungan tersebut dihentikan.











