Porostimur.com Jakarta – Kemendagri meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Rencana Kerja Pemerintah Dearah (RKPD) Tahun 2023.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Maluku Tahun 2023 Senin awal pekan lalu.
Rapat Fasilitasi tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Otonomi Daerah, Pejabat lingkup Bappeda dan Perwakilan OPD Provinsi Maluku, serta perwakilan Direktorat Lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa dokumen RKPD mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain sebagai penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun; sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pembangunan selama satu tahun dan sebagai arahan operasional bagi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan.
Selain itu dokumen RKPD juga berfungsi sebagai alat atau instrumen pengendalian kinerja bagi satuan pengawas internal (SPI) dan Bappeda; sebagai instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala daerah selama setahun; sebagai ruang bagi anggota DPRD dalam mengusulkan pokok-pokok pikiran DPRD; serta menjadi pedoman penilaian keberhasilan pemerintahan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen anggaran daerah.




