Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi komitmen prinsip dan standar pengelolaan bisnis dan perusahaan dalam kriteria-kriteria tertentu agar berdampak positif bagi lingkungan, sosial, dan tata kelola usaha. ESG menjadi salah satu kategori penghargaan yang penting untuk mengapresiasi pelaku usaha yang telah menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, berfokus pada dampak positif terhadap lingkungan, keterlibatan dalam inisiatif sosial, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam rangka menegaskan komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan, Kemenperin secara khusus mengadakan penjurian kategori ESG. Penjurian ini dilaksanakan secara hybrid pada Jumat, (8/12/2023) dan diikuti oleh enam perusahaan industri yang dipilih berdasarkan nilai tertinggi dalam pre-assessment yang dilakukan oleh tim verifikasi Kemenperin. Proses pre-assessment dimaksud dilakukan dengan mengadopsi beberapa metode pengukuran dari lembaga rating terkemuka. Pendekatan atas beberapa lembaga rating dimaksudkan untuk menjamin pendekatan objektif dalam menilai kinerja ESG peserta penjurian.
Saat penjurian berlangsung, setiap perusahaan diberikan waktu 10 menit untuk mempresentasikan company profile yang berfokus pada praktik bisnis dan keberlanjutan yang telah diterapkan. Dengan semangat transparansi, proses penjurian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab selama 15 menit, di mana para juri berkesempatan untuk mengkonfirmasi hasil penilaian pre-assessment serta menggali pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan dan strategi ESG perusahaan ke depannya. Adapun sesi penjurian ini melibatkan empat juri yang berpengalaman di bidang ESG yang berasal dari akademisi dan berbagai instansi, seperti Kementerian ATR/BPN, tenaga ahli, dan direktur eksekutif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).




