Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 59,17 persen tenaga kerja Indonesia pada tahun 2024 berada di sektor informal. Angka ini menegaskan bahwa persoalan pekerja gig bukan isu pinggiran, melainkan bagian dari struktur utama pasar tenaga kerja nasional.
Oleh karena itu, kebijakan energi tidak dapat semata dilihat dari perspektif stabilitas fiskal. Pemerintah perlu menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkeadilan, termasuk merumuskan skema perlindungan yang spesifik bagi pekerja gig.
Selain subsidi, diperlukan regulasi yang mendorong perusahaan aplikator untuk menyesuaikan tarif layanan secara proporsional serta memastikan aspek kesejahteraan mitra (pekerja) tetap terjaga. Transparansi dalam skema potongan dan mekanisme penyesuaian tarif menjadi krusial di tengah dinamika harga energi.
Tanpa langkah-langkah tersebut, kenaikan BBM di masa depan berpotensi melahirkan persoalan yang lebih serius: bukan hanya tekanan ekonomi makro, tetapi juga krisis kesejahteraan di kalangan pekerja informal. Dalam skenario terburuk, hal ini dapat berujung pada berkurangnya lapangan pekerjaan, melemahnya daya beli masyarakat, meningkatnya inflasi, hingga ketidakstabilan sosial dan politik.









