Kepemilikan miras dan ganja, AC diringkus Ditnarkoba Papua Barat

oleh -31 views

@Porostimur.com | Manokwari : Upaya peredaran miras dan narkotika golongan satu yakni ganja, kembali digagalkan Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua Barat, Minggu (20/5).

Informasi yang berhasil dihimpun dari tubuh Ditnarkoba Polda Papua Barat menyebutkan tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil jenis Suzuki APV berada di Jalan Borobudur, diduga memuat minuman keras yang hendak didistribusikan sekitar pukul 22.00 Wit.

Tim yang dipimpin AKP Mobri Cardo Panjaitan,SH,SIK ini, kemudian menuju lokasi tersebut.

Tim ini kemudian berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial AC (19), serta barang bukti berupa 24 botol miras jenis Vodka Robinson, 14 kaleng Bir Bintang dan 1 botol anggur merah, sekitar pukul 23.00 Wit.

Baca Juga  Marsinah dan Ingatan Kelam Dwifungsi ABRI

Namun setelah dilakukan pengembangan, diketahui sebagian miras tersebut masih disimpan di kediamannya di komplek Nusantara IV, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat.

Ketika digeledah, tim menemukan 3 karton miras jenis Vodca Robinson, 1 karton miras jenis Anggur Merah, 1 karton Bir Bintang, serta 1 unit Mobil suzuki APV dengan nomor polisi PB 1693 MF, yang diduga digunakan untuk mengangkut miras tersebut.

Namun saat pemeriksaan secara intensif, tim kembali dikagetkan dengan penemuan 1 buah bungkusan.

Begitu dipastikan isinya, ternyata bungkusan di dalamnya terdapat 14 bungkus kecil dan 1 bungkus besar, narkotika golongan satu yakni ganja.

Selain itu, tim juga mengamankan 1 buah HP merk Samsung J7 Pro, serta uang tunai senilai Rp 2 juta.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Idulfitri, Pemkot Ambon Gencarkan GPM

Selain AC, beberapa saksi lainnya masing-masing berinisial AA, U dan A, juga digelandang tim Ditnarkoba untuk dimintai keterangan.

Baik tersangka maupun para saksi, kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua Barat, oleh Ditresnarkoba  Polda Papua Barat. (jefri)