Polda Bali resmi menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka dan ditahan atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penahanan ini dilakukan setelah Polda Bali memeriksa beberapa saksi, hingga mendatangkan ahli bahasa.
Penetapan JRX SID sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan UU ITE mengundang respons mantan Ketua Komisi III DPR RI Pasek Suardika.
Pasek Suardika menilai penahanan terhadap JRX merupakan wujud kemunduran (degradasi) demokrasi yang diperjuangkan sejak era orde baru.
Sebagai salah satu orang yang terlibat dalam arus reformasi ada keinginan untuk lebih bebas dari Orde Baru, salah satunya dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, dia melihat ada yang tidak beres.
Sebagai bukti, ketika kebebasan itu sudah didapat, sekarang justru mau dikembalikan ke pola Orde Baru. Asal berbeda pendapat dicari-cari alasan dan kesalahan agar dapat masuk ke ranah pidana.
“Saya kira kita mundur lagi dari sudut pembangunan demokrasi,” ujar Pasek.
Menurut eks aktivis 1998, penahanan JRX saat ini akan memunculkan polemik di masyarakat.
Karena disisi lain ada banyak kasus yang penanganan hukumnya di Polda Bali mandek, tidak secepat yang dilakukan polisi dalam kasus yang dihadapi JRX.




