“KUA-PPAS 2023 itu asumsi pendapatan dan belanja yang sewaktu-waktu bisa berubah,” katanya.
Ahmad menjelaskan, perubahan itu bisa saja terjadi, tergantung besaran jumlah dana transfer, DAU, DAK, dan DBH dari Pemerintah pusat.
“Kalau asumsi dalam KUA-PPAS dia sesuai dengan itu, maka KUA-PPAS tidak lagi ada perubahan. Tapi asumsi itu naik, tentu kita akan menyesuaikan di RAPBD. Dan apabila kita menyesuaikan, palingan menyesaikan di belanja,” tukasnya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah dan DPRD memiliki target PAD yang harus dicapai. Untuk sementara DAU, DAK, DID, maupun DBH ini masih asumsi.
“Nantinya di bulan Oktober ada kepastian angka dari pemerintah pusat terkait dana transfer kita cepat dapat, sehingga penyesuaiannya di RAPBD,” jelasnya. (Len)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









