Ketum FORMAPAS Malut Soroti Proses PAW DPRD Kota Ternate, Minta Semua Tahapan Dihormati

oleh -55 Dilihat

Riswan: Jangan Campur Putusan BK dengan Tahapan PAW

Riswan juga menyoroti munculnya pernyataan yang menyebut suatu putusan sebagai keputusan yang sudah “sangat kuat dan sempurna secara teknis”.

Menurutnya, istilah semacam itu tidak semestinya digunakan untuk menggiring kesimpulan publik sebelum seluruh rangkaian proses kelembagaan selesai.

“Yang menentukan sah atau tidaknya sebuah proses bukan komentar seseorang atau kelompok. Ukurannya adalah aturan, kewenangan, prosedur, dan seluruh tahapan yang telah ditempuh. Karena itu, jangan menggunakan istilah yang seolah-olah menutup ruang terhadap proses selanjutnya,” kata Riswan.

Ia menegaskan, setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan maupun keberatan. Namun, pandangan tersebut tidak boleh menggantikan mekanisme resmi yang berlaku.

Jika terdapat keberatan, kata dia, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh. Begitu pula apabila masih terdapat tahapan administratif, kewenangan partai politik, maupun kewenangan pemerintah daerah atau gubernur pada tahapan tertentu, seluruhnya harus dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Idham Azis Tak Terlihat

“Kalau ada keberatan, ada mekanismenya. Kalau ada tahapan administrasi, harus diselesaikan. Kalau ada kewenangan partai politik, jalankan kewenangan itu. Kalau ada kewenangan pemerintah daerah atau gubernur pada tahapan tertentu, maka ikuti pula proses tersebut. Jangan semuanya dicampur menjadi satu kesimpulan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.