Terlebih lagi jabatan Qadhi Qudhat (Hakimnya hakim) yang ditawarkan kepada Imam Abu Hanifah . Posisinya sangat kuat dan berpengaruh. Mereka dengan jabatan Qadhi Qudhat ini bisa menyeret keluarga istana bahkan seorang khalifah untuk dibawa ke pengadilan.
Penguasa dahulu cukup beralasan dan tersinggung ketika tawarannya ditolak. Mereka berpikir ulama ini tidak patriotik. Diajak bela negara malah menolak. Akhirnya karena kesal, mereka memenjarakan ulama yang tak mau dirangkul oleh pemerintah. Memenjarakan ulama karena masalah politik, tentu ini bentuk kezaliman yang tidak bisa dibenarkan.
Namun di sisi lain ada hal yang patut diapresiasi. Penguasa Islam terdahulu sangat memuliakan ulama. Para ulama yang menduduki jabatan negara diberi tunjangan yang cukup dari negara. Namun, Imam Abu Hanifah menolak jabatan enak karena masalah ijtihab pribadi beliau. Semoga ulasan ini bermanfaat.
sumber: sindonews









