Porostimur.com, Ambon – Provinsi Maluku mencatat langkah penting dalam upaya pelestarian sumber daya laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan tiga kawasan konservasi perairan baru di wilayah ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2025.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Erawan Asikin, menyebutkan bahwa ketiga kawasan tersebut berada di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan total luasan hampir 300 ribu hektare.
“Ketiga kawasan tersebut menjadi tonggak baru dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut di Maluku. Kami ingin memastikan kekayaan laut yang kita miliki dapat dimanfaatkan tanpa merusak keseimbangan alamnya,” ujar Erawan di Ambon, Kamis (13/11/2025).
Rinciannya: Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur
Penetapan tiga kawasan konservasi ini dituangkan dalam tiga keputusan menteri yang diterbitkan pada 11 November 2025.
- Kepmen Nomor 69 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi Perairan Buru seluas 57.594 hektare, dengan zona inti 608,91 hektare. Fokus konservasi mencakup perlindungan padang lamun, terumbu karang, serta habitat pantai peneluran penyu belimbing.
- Kepmen Nomor 70 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi Buru Selatan dengan luas 51.115 hektare dan zona inti 813,48 hektare, berfokus pada ekosistem mangrove, lamun, terumbu karang, dan habitat peneluran penyu.
- Kepmen Nomor 71 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi Seram Bagian Timur seluas 189.875,65 hektare, dengan zona inti 2.922 hektare. Kawasan ini memiliki fungsi vital dalam menjaga mangrove, lamun, dan terumbu karang sebagai habitat penting bagi biota laut.
Erawan menegaskan, penetapan ini adalah hasil kolaborasi panjang antara KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pemerintah kabupaten setempat.
“Proses penetapan dilakukan melalui kajian ilmiah, survei lapangan, serta konsultasi dengan masyarakat pesisir dan pemangku kepentingan lokal. Pendekatan berbasis sains dan partisipatif menjadi kunci utama,” jelasnya.
Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Menurut Erawan, keberhasilan dalam menetapkan kawasan konservasi bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang membangun rasa kepemilikan masyarakat pesisir terhadap laut mereka sendiri.
“Kami ingin masyarakat ikut merasa memiliki dan menjadi bagian dari upaya menjaga laut mereka sendiri,” ujarnya.









