Klarifikasi Seruan Aksi soal Tambang, Pemkot Ambon: Yang Dipungut Pajak, Bukan Retribusi

oleh -6 Dilihat
Kepala BPPRD Kota Ambon Roy de Fretes

“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ujarnya.

Dasar Hukum Penarikan Pajak MBLB

Roy menambahkan, penarikan Pajak MBLB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43, ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen,” terang Roy.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Kebutuhan Obat Pasien, RSUD Jailolo Perkuat Komunikasi Pelayanan

Ia juga meluruskan tudingan yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan. Menurutnya, kewenangan perizinan tidak berada pada pemerintah kota.

“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.