Porostimur.com, Ambon – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon secara resmi memperoleh surat izin operasional klinik pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dengan Nomor: 503/446/06/IOK/ DPMPTSP/XII/2024.
Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos menjelaskan sebelum diterbitkannya izin operasional ini, Klinik LPKA Ambon telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan evaluasi dari Dinas Kesehatan Kota Ambon, yang meliputi penilaian terhadap kelayakan operasional, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada klinik LPKA Ambon.
“Alhamdulilah, Surat Izin Operasional Klinik Pratama LPKA Ambon ini telah kami peroleh ini menjadi bukti bahwa klinik yang kami miliki telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan berhak untuk beroperasi,” ungkap Kurniawan, Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut Kurniawan menegaskan bahwa LPKA Ambon sangat serius dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan sebagaimana yang telah di diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta sesuai dengan kebutuhan gizi.