Jaftoran kembali mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap suatu aturan tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Karena itu, ia menilai pihak yang bertanggung jawab harus memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Jadi dengan potensi pelanggaran nyata-nyata di muara Sungai Waitomu, dilakukan oleh Pangdam Dody Triwinarto secara sadar, sudah diberi signal oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, tetapi maju terus pantang mundur, itu adalah hal-hal yang memberatkan jika sampai di peradilan,” kata Jaftoran.
Ia pun meminta Pangdam menghentikan kegiatan yang dipersoalkan sampai seluruh aspek legalitasnya jelas. Menurut Jaftoran, tujuan pembangunan yang baik tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap hukum.
Bandingkan dengan Monumen Pattimura
Untuk memperkuat pesannya, Jaftoran membandingkan polemik Sungai Waitomu dengan pembangunan Monumen Pattimura di Ambon pada masa kepemimpinan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Wing Wiryawan, pada 1970.
Menurut Jaftoran, Wing Wiryawan menggagas pembangunan monumen tersebut karena melihat Ambon saat itu belum memiliki monumen pahlawan. Hingga kini, Monumen Pattimura di sisi Lapangan Merdeka menjadi salah satu penanda sejarah perjuangan di Kota Ambon.









