Komeng yang Uhuy dan Kewenangan DPD yang Santuy

oleh -390 views

Selama dua dekade ini, DPD sudah berjuang maksimal menggalang dukungan penguatan kewenangannya terutama melalui amandemen UUD NRI 1945 dan pengaturan DPD dalam undang-undang tersendiri atau keluar dari UU MD3. Wacana penguatan DPD ini disambut baik oleh para akademisi, civil society, dan banyak ahli tata negara. Namun memang, diskursus penguatan DPD ini belum menjadi wacana publik luas. Padahal, keresahan masyarakat luas akan performa DPR menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran yang banyak mendapat kritikan, salah satu jawabannya adalah dengan menguatkan DPD agar ada proses check and balance di parlemen.

Mungkin sudah saatnya agenda penguatan DPD diarahkan untuk menggalang seluas mungkin dukungan publik. Terpilihnya Komeng sebagai anggota DPD yang viral dan disambut publik luas dapat dijadikan momentum untuk menjadikan penguatan DPD sebagai diskursus publik. Sangat berat melawan dominasi partai politik yang memang tidak ingin ada yang menandingi dominasi mereka di parlemen. Oleh karena itu, perlu desakan publik luas untuk menjadikan DPD lebih kuat.

Baca Juga  Tegaskan Tak Ada Penyerahan Senjata, Hamas: Kesepakatan Gaza Bergantung pada Israel

Tampaknya sembari berjuang mewujudkan visi besarnya mengembangkan dan memajukan seni budaya termasuk kuliner Indonesia ke pentas dunia, Komeng juga harus dijadikan ikon oleh DPD untuk menggalang dukungan publik agar kewenangannya dikuatkan setara DPR. Ini penting agar kerja-kerja semua anggota DPD termasuk Komeng bisa lebih maksimal.

No More Posts Available.

No more pages to load.