Porostimur.com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui anggaran pentahapan Pemilu non pemilihan senilai Rp 2,7 miliar. Untuk itu, usulan KPUD Maluku ini harus segera dianggarkan, agar bisa membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya non pemilihan.
“Dan itu merupakan bentuk dukungan dan apresiasi kami dari lembaga ini lewat Komisi I. Oleh karena itu kami sampaikan secara teknis silahkan, dan kami tidak mau tahu. Intinya, rapat paripurna telah menyetujui itu, dan Rp 2,7 miliar tidak ada alasan untuk dipangkas,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra usai rapat bersama BPKAD, Kesbangpol, Karo Pemerintahan, dan KPU Provinsi Maluku, di ruang Komisi I, Selasa.
Rumra menjelaskan, alokasi anggaran untuk KPU terdiri dari Rp 2,7 miliar untuk non pemilihan, dan Rp 187 miliar untuk kebutuhan tahapan pemilu 2024 mendatang.
Dia menegaskan, persoalan anggaran juga harus diantisipasi. Pasalnya, dia khawatir, anggaran akan memengaruhi tahapan Pileg dan Pilkada yang digelar bersamaan di tahun 2024 mendatang.
”Kami juga berencana melakukan rapat dengan semua anggota dan pimpinan KPU kabupaten/kota serta Sekda di semua kabupaten dan kota. Ini karena sistem pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya,” tegas Amir.









