Komisi I DPRD Maluku Setujui Rp 2,7 Miliar Untuk Pentahapan Pemilu Non Pemilihan

oleh -1 Dilihat

Disitat dari teropongnews.com, Rabu (26/1/2022), Rumra mengatakan, Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU RI dan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan waktu pencoblosan.

”Rapat ini digelar, agar kita bisa menjelaskan atau mengklasifikasi kepada publik, terkait kesiapan pemilu dan pilkada. Kita berharap pemilu dan pilkada serentak ini berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Amir Rumra juga menyinggung soal daftar pemilih yang sering meningkat tajam saat pemilu.

”Nah, kita harus antisipasi masalah ini, agar tidak lagi terjadi persoalan atau kericuhan di kemudian hari,” tandas Rumra.

Untuk diketahui, proses pencoblosan pemilu legislatif dan Pilpres yang disepakati, yakni 14 Februari 2024, dan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (red/teropongnews.com)

Baca Juga  Kisah Nabi Idris AS: Pelopor Peradaban Bergelar Asadul Usud

No More Posts Available.

No more pages to load.