Konstitusi adalah Saya

oleh -172 views

Oleh: Andi Saputra editor hukum detikcom

SETELAH UU Mahkamah Konstitusi (MK) diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020, Mahkamah Etik MK hingga kini belum terbentuk. Alhasil, etika dan moral sembilan hakim konstitusi kini tak ada lagi yang menafsirkan. Meminjam apokrifa Prancis, l’etat c’est moi (raja adalah saya)bisa jadi sekaranglah saatnya Indonesia memasuki era l’constitution c’est moi. Konstitusi adalah saya.

Di Amerika Serikat, Ketua Supreme Court of the United States bertemu Presiden AS hanya sekali yaitu saat mengambil sumpah Presiden AS. Setelah itu, Ketua MK dengan 8 hakim agung lainnya tidak pernah lagi bertemu, baik untuk acara kenegaraan atau acara tidak resmi/keluarga.

Baca Juga  UAS Alihmedia Sertipikat Tanah ke Elektronik, Menteri ATR/BPN: Lebih Aman dan Mudah

Pembatasan superketat ini bukannya tanpa alasan. Mengingat Supreme Court, di sini MK/MA, memiliki kekuasaan yang sangat super. Di antaranya mengadili UU hasil kesepakatan Pemerintah-DPR, membubarkan parpol, mengadili kemenangan pilpres/pemilu hingga pemakzulan presiden. Super power. Layaknya Thor dengan palu Mjolnir-nya.

Karena kekuasaan yang super power itu, maka satu-satunya syarat menjadi hakim konstitusi di Indonesia adalah ‘negarawan’. Definisi yang hingga kini masih diperdebatkan tapi nyata tercantum dalam UUD 1945. Syarat ini tidak ada dalam klausul persyaratan menjadi hakim agung atau presiden sekali pun.

No More Posts Available.

No more pages to load.