KontraS Kecam Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua: DPR Ugal-ugalan

oleh -86 views

“Kami melihat bahwa ruang dialog tidak dibuka secara maksimal, utamanya terhadap OAP. Terlebih secara formil, pengesahan DOB ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari MRP,” ujar Rivanlee.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 76 UU Otonomi Khusus. Proses pemekaran atau pembentukan DOB ini juga seharusnya dibahas secara mendalam, sebab akan berimplikasi pada seluruh masyarakat Papua, baik dalam tataran administrasi, kewilayahan, kependudukan, kesejahteraan, dan kesiapan penyelenggaraan daerah,” sambung dia.

Menurut KontraS, pemekaran Papua akan jadi sumber masalah baru di Bumi Cenderawasih tersebut. Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian, menyebut bakal terjadi sekuritisasi yang meningkat di Papua, sehingga mengakibatkan timbulnya tindakan kekerasan antara aparat keamanan dengan masyarakat yang menolak DOB.

Baca Juga  Hasil Pemeriksaan Pj Kades Pulau Gala Diserahkan ke Bupati, Jadi Bahan Evaluasi

“Terlebih, kami meragukan bahwa ini murni untuk kepentingan masyarakat Papua, melainkan ada kaitannya dengan kepentingan ekonomi-bisnis dan investasi. Kami mengkhawatirkan bahwa pasca-pengesahan DOB ini dilakukan akan memperuncing konflik yang terjadi di Papua antara masyarakat yang menolak dengan aparat keamanan,” kata dia. (red)