Porostimur.com, Ternate – Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka RAP alias RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota Polri.
“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” ujar Wahyu, Rabu (25/3/2026).
Korban Istri Alami Luka Serius
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. Korban berinisial PW alias Pipin (36), yang merupakan istri sah pelaku sekaligus anggota Bhayangkari, mengalami luka serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie.
Wahyu menjelaskan, setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta memastikan korban mendapatkan penanganan medis.










