Porostimur.com, Labuha – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan seorang pria berinisial AT alias Alfin (27), yang diduga mengaku sebagai anggota TNI, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. AT diduga menyebarkan video asusila milik kekasihnya sendiri berinisial N (35) ke media sosial setelah permintaannya agar korban menanggung seluruh biaya pernikahan ditolak.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AT juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat UU Pornografi
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penyidik juga sudah tahap satu perkara ini ke jaksa, dan tersangka juga telah ditahan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Menurut penyidik, hubungan asmara antara AT dan korban baru berlangsung sekitar empat bulan. Selama menjalin hubungan, AT diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban. Namun, hasil penyelidikan memastikan status tersebut hanyalah kedok atau modus penipuan.
Rekam Diam-diam, Sebar karena Permintaan Ditolak
Kasus ini bermula ketika AT diduga merekam secara diam-diam video asusila korban saat keduanya melakukan panggilan video. Dalam percakapan tersebut, tersangka mengarahkan korban untuk memperagakan adegan intim.









