Porostimur.com, Langgur — Polres Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan dua perangkat desa Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023.
Kedua tersangka yakni Jamhur Fakaubun, selaku Kepala Ohoi Watkidat, dan Burhan Fakaubun, selaku Kaur Keuangan. Penetapan status hukum mereka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/325/XI/Res.3.5/2025/Reskrim, tertanggal 23 Oktober 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Malra IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dan Kanit Tipidkor IPDA Innigo Umar Siswanto, S.Tr.K.
Hasil Gelar Perkara: Dua Perangkat Desa Naik Status Jadi Tersangka
Dalam surat resmi itu disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
“Setelah penyidik melakukan penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, telah kami tetapkan status Jamhur Fakaubun selaku Kepala Ohoi Watkidat dan Kaur Keuangan Ohoi Watkidat tahun anggaran 2022 dan 2023, Burhan Fakaubun, dari saksi menjadi tersangka,” demikian bunyi pernyataan IPTU Talabessy dalam SP2HP tersebut, Senin (27/10/2025).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh warga setempat, Abdul Rahman Difinubun, yang menilai terdapat penyalahgunaan dana pembangunan desa. Laporan itu kini membuahkan hasil setelah hampir dua tahun proses penyelidikan.









