@porostimur.com| Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Banggai Kepulauan, Zainal Mus dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Dilansir detik.com Zainal Mus dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong, Pulau Taliabu, yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Zainal Mus dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,” demikian putusan PT Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis hakim I Nyoman Sutama dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Zainal Mus diwajibkan mengembalikan uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp 294,997 juta.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus dan pihak konsultan dari PT Arsikona Bangunprima meninjau lahan untuk dijadikan lokasi bandara di Bobong. Kemudian Kadis Perhubungan Kabupaten Sula La Musa Mansur diminta memproses persiapan terkait lahan Bandara Bobong.
Selanjutnya, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus melakukan pertemuan dengan Pemkab Sula guna menentukan harga tanah yang menjadi lokasi bandara.
Terjadi kesepakatan di antara mereka, yaitu harga tanah Rp 8.500 per meter persegi dekat permukiman, dan untuk yang jauh dari permukiman seharga Rp 4.260 per meter persegi.