Untuk diketahui tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Adhy)
Korupsi! Penyidik Kejari Halsel Resmi Tahan Kabid Bina Marga









